Selamat Datang / Dega' Niondon

Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow

Maklumat Pelayanan

maklumat-image

Jenis Pelayanan

motto-image

Layanan

Kegiatan

Berita

Kegiatan Terbaru

Dinas Kesehatan Bolmong Gelar Forum Komunikasi Publik

9 months ago

Dinas Kesehatan Bolmong Gelar Forum Komunikasi Pub...
Dinkes Bolmong Berpartisipasi Konvergensi/ Intervensi Stunting

9 months ago

Dinkes Bolmong Berpartisipasi Konvergensi/ Interve...
Giat Laksanakan Optimalisasi Penurunan Stunting di Kabupaten Bolaang Mongondow

9 months ago

Giat Laksanakan Optimalisasi Penurunan Stunting di...

Standar Pelayanan

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Pengguna Layanan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Asli Permohonan bermeterai Rp.10.000,-
  2. Asli Rekomendasi Organisasi Profesi
  3. Asli Rekomendasi Persetujuan Atasan
  4. Asli Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik
  5. Fotocopy KTP Elektronik
  6. Fotocopy Ijazah
  7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  8. Fotocopy NPWP
Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 = 3 Lembar
2 Prosedur -
3 Waktu pelayanan
  1. Verifikasi kelengkapan berkas : 15 Menit
  2. Persetujuan pimpinan : 15 Menit
  3. Verifikasi data dan cetak : 30 Menit
Penandatanganan Rekomendasi : 2 Hari
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan

Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan meliputi :

  1. Apoteker
  2. Ahli Teknologi Laboratrium Medik (ATLM)
  3. Bidan
  4. Elektromedis
  5. Fisioterapis
  6. Ahli Gizi
  7. Perawat
  8. Perekam Medis
  9. Radiografer
  10. Sanitarian
  11. Teknisi Gigi
Tenaga Teknis Kefarmasian

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Pengguna Layanan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Asli Permohonan bermeterai Rp.10.000,-
  2. Asli Rekomendasi Organisasi Profesi
  3. Asli Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik mandiri bermeterai Rp. 10.000,-
  4. Asli Denah Lokasi Tempat Praktik Mandiri
  5. Asli Denah Ruangan Tempat Praktik Mandiri
  6. Asli Daftar Peralatan Medis Yang Dimiliki
  7. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis (bila diperlukan sesuai jenis praktik tenaga kesehatan)
  8. Fotocopy KTP Elektronik
  9. Fotocopy Ijazah
  10. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  11. Fotocopy Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih berlaku
  12. Fotocopy NPWP
Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 = 3 Lembar
2 Prosedur
  1. Pemohon Rekomendasi
  2. Pemohon menyiapkan persyaratan pelayanan
  3. Pemohon menyampaikan dokumen yang telah disiapkan kepada Bidang SDK Dinas Kesehatan

 

  1. Admin Dinas Kesehatan
  2. Melakukan verifikasi pengajuan dari pemohon dengan memeriksa dokumen sesuai dengan ketentuan
  3. Selanjutnya proses persetujuan dari pimpinan untuk pelaksanaan visitasi.
  4. Kembali ke bagian admin untuk proses koordinasi kesepakatan hari dan tanggal pelaksanaan visitasi lokasi.
  5. Dilaksanakan visitasi lokasi .
  6. Hasil visitasi :
  7. sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan maka proses penerbitan rekomendasi berlanjut
  8. masih terdapat kekurangan maka pemohon mencukupi kekurangan dan bila sudah sesuai maka proses penerbitan rekomendasi berlanjut
  9. Menyampaikan hasil visitasi kepada Pemohon Rekomendasi
  10. Pimpinan menelati hasil visitasi dan memberikan persetujuan untuk diterbitkan rekomendasi
  11. Kembali ke bagian admin untuk proses verifikasi data yang disampaikan pemohon untuk data yang tercetak di rekomendasi
  12. Apabila ada ketidak sesuaian data seperti gelar, nomor STR, masa berlaku, kesalahan penulisan alamat maka admin akan melakukan revisi sesuai dokumen yang disampaikan
  13. Bila data sudah sesuai maka siap dilakukan cetak rekomendasi
  14. Rekomendasi diajukan ke pimpinan untuk dilakukan penanda tanganan.
  15. Apabila sudah selesai maka admin akan melakukan pemberitahuan melalui Whatsapp kepada pemohon
  16. Pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa rekomendasi sudah selesai dan dapat diambil ke Dinas Kesehatan di jam kerja.

C.Pimpinan Dinas Kesehatan

  1. Pimpinan memeriksa hasil verifikasi dari admin.
  2. Pimpinan memberikan persetujuan penerbitan Rekomendasi SIP
Penanda tanganan Rekomendasi SIP setelah dicetak oleh Admin Dinas Kesehatan
3 Waktu pelayanan
  1. Verifikasi Dokumen : 15 menit
  2. Persetujuan Pimpinan : 15 menit
  3. Persiapan Visitasi : 2 hari
  4. Visitasi : 1 hari
  5. Verifikasi Data dan Cetak : 30 menit
Penandatangan Rekomendasi : 2 hari
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan

Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan untuk Praktik Mandiri meliputi :

  1. Apoteker
  2. Ahli Teknologi Laboratrium Medik (ATLM)
  3. Bidan
  4. Elektromedis
  5. Fisioterapis
  6. Ahli Gizi
  7. Perawat
  8. Perekam Medis
  9. Radiografer
  10. Sanitarian
  11. Teknisi Gigi
Tenaga Teknis Kefarmasian

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Pengguna Layanan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bermaterai Rp. 10.000 (untuk praktik mandiri ) dan atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (untuk praktik di fasilitas pelayanan Kesehatan
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik;
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan Kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  6. Surat pernyataan melaksanakan praktik kedokteran ;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  8. Format permohonan bermaterai Rp.10.000
2 Prosedur
  1. Pemohon Rekomendasi
  2. Pemohon menyiapkan persyaratan pelayanan
  3. Pemohon menyampaikan dokumen yang telah disiapkan kepada Bidang SDK Dinas Kesehatan

  1. Admin Dinas Kesehatan
  2. Melakukan verifikasi pengajuan dari pemohon dengan memeriksa dokumen sesuai dengan ketentuan
  3. Selanjutnya proses persetujuan dari pimpinan untuk penerbitan rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
  4. Kembali ke bagian admin untuk proses verifikasi data yang di sampaikan pemohon untuk data yang tercetak di Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Apabila ada ketidak sesuaian data seperti gelar, nomor STR, masa berlaku, kesalahan penulisan alamat maka admin akan melakukan revisi melalui aplikasi.
  5. Bila data sudah sesuai maka siap dilakukan cetak Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
  6. Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi diajukan ke pimpinan untuk dilakukan penanda tanganan.
  7. Apabila sudah selesai maka admin akan melakukan pemberitahuan melalui Whatsapp kepada pemohon
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi sudah selesai dan dapat diambil ke Dinas Kesehatan di jam kerja.

C.Pimpinan Dinas Kesehatan

  1. Pimpinan memeriksa hasil verifikasi dari admin.
  2. Pimpinan memberikan persetujuan penerbitan Rekomendasi SIP
  3. Penanda tanganan Rekomendasi SIP setelah dicetak oleh Admin Dinas Kesehatan
3 Waktu pelayanan
  1. Verifikasi kelengkapan berkas : 15 Menit
  2. Persetujuan pimpinan : 15 Menit
  3. Verifikasi data dan cetak : 30 Menit
Penandatanganan Rekomendasi : 2 Hari
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan

Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan meliputi :

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Pengguna Layanan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri bermaterai Rp. 10.000 (untuk praktik mandiri ) dan atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (untuk praktik di fasilitas pelayanan Kesehatan
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik;
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan Kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  6. Surat pernyataan melaksanakan praktik kedokteran ;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  8. Format permohonan bermaterai Rp.10.000
2 Prosedur
  1. Pemohon Rekomendasi
  2. Pemohon menyiapkan persyaratan pelayanan
  3. Pemohon menyampaikan dokumen yang telah disiapkan kepada Bidang SDK Dinas Kesehatan

 

  1. Admin Dinas Kesehatan
  2. Melakukan verifikasi pengajuan dari pemohon dengan memeriksa dokumen sesuai dengan ketentuan
  3. Selanjutnya proses persetujuan dari pimpinan untuk penerbitan rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
  4. Kembali ke bagian admin untuk proses ;verifikasi data yang di sampaikan pemohon untuk data yang tercetak di Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Apabila ada ketidak sesuaian data seperti gelar, nomor STR, masa berlaku, kesalahan penulisan alamat maka admin akan melakukan revisi melalui aplikasi.
  5. Bila data sudah sesuai maka siap dilakukan cetak Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
  6. Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi diajukan ke pimpinan untuk dilakukan penanda tanganan.
  7. Apabila sudah selesai maka admin akan melakukan pemberitahuan melalui Whatsapp kepada pemohon
  8. Pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi sudah selesai dan dapat diambil ke Dinas Kesehatan di jam kerja.

C.Pimpinan Dinas Kesehatan

  1. Pimpinan memeriksa hasil verifikasi dari admin.
  2. Pimpinan memberikan persetujuan penerbitan Rekomendasi SIP
  3. Penanda tanganan Rekomendasi SIP setelah dicetak oleh Admin Dinas Kesehatan
3 Waktu pelayanan
  1. Verifikasi kelengkapan berkas : 15 Menit
  2. Persetujuan pimpinan : 15 Menit
  3. Persiapan Visitasi : 2 Hari
  4. Pelaksanaan Visitasi : 1 Hari
  5. Verifikasi data dan cetak : 30 Menit
  6. Penandatanganan Rekomendasi : 2 Hari
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan

Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan meliputi :

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Pengguna Layanan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

Berkas pengajuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan yang disampaikan oleh Pemilik Usaha
2 Prosedur
  1. Berkas yang telah di disposisi dilakukan verifikasi untuk kesesuaian berkas.
  2. Dilakukan persiapan visitasi lokasi izin meliputi :
  3. Koordinasi dengan pemilik usaha
  4. Koordinasi tim visitasi
  5. Membuat surat tugas
  6. Membuat ceklist pemeriksaan izin sesuai jenis fasyankes
  7. Melakukan visitasi lokasi bersama tim
  8. Hasil visitasi meliputi :
  9. Jika hasil visitasi tidak ada kekurangan dan sudah sesuai standar maka akan diterbitkan rekomendasi
  10. Jika hasil visitasi masih terdapat kekurangan, maka pemohon / pemilik usaha wajib memenuhinya dan apabila kekurangan berupa berkas maka dikirimkan ke Dinas Kesehatan dan apabila kekurangan terkait sarana prasarana di lokasi maka difoto dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya hasil kekurangan tersebut kami sampaikan ke tim visitasi untuk disimpulkan sebagai dasar penetapan rekomendasi.
Rekomendasi izin fasilitas pelayanan kesehatan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selanjutnya dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal, dan PTSP, Sebagai dasar penerbitan surat izin fasilitas pelayanan kesehatan.
3 Waktu pelayanan
  1. Verifikasi kelengkapan berkas : 1 Hari Kerja
  2. Persiapan Visitasi : 2 hari Kerja
  3. Pelaksanan visitasi : 1 Hari Kerja
  4. Penandatanganan Rekomendasi : 2 Hari Kerja
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan

Rekomendasi Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi :

  1. Apotek
  2. Toko Obat
  3. Klinik
  4. Optik
  5. Laboratorium Klinik
  6. Rumah Sakit

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Permohonan pembuatan Laik Sehat Warung Makan/ Rumah Makan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran :

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi sertifikat pelatihan / kursus hygiene sanitasi bagi pemilik / pengusaha dan atau penjamah makanan atau Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan / kursus hygiene Sanitasi
  4. Denah bangunan dapur diagram alur produksi makanan / minuman tersebut\
  5. Hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan daerah / Lab. terakreditasi
  • Cemaran kimia pada makanan negative
  • Angka kuman escherichia coli pada makanan 0/gr contoh makanan
  • Angka kuman pada peralatan makan 0 (nol)
  • Pemeriksaan bakteriologi sampel air bersih)
2 Prosedur

Persiapan Bahan dan Alat :

  1. Format Pendataan Rumah Makan / Warung Makan
  2. Format Audit Rumah Makan / Warung Makan
  3. Sampel makanan

Langkah – Langkah Prosedur :

  1. Pengusaha mengajukan permohonan pembuatan Laik Sehat Warung Makan/ Rumah Makan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran.
  2. Permohonan dicatat dalam buku register
  3. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan (Audit Sanitasi Lingkungan) ke tempat ke tempat pengolahan Warung Makan/Rumah Makan sesuai formulir yang baku
  4. Pejabat yang ditunjuk yaitu tenaga Kesehatan lingkungan yang secara Struktural atau fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dimaksud.
  5. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pengambilan sampel Makanan dan Air Bersih.
  6. Pemeriksaan sampel dilaksanakan oleh UPT Labkesda Kota Blitar
  7. Bila hasil tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pengulangan pemeriksaan sampel Makanan dan Air Bersih serta dilakukan pembinaan
  8. Bagi Rumah Makan / Warung Makan yang berdasarkan pemeriksaan
  9. Memenuhi syarat, akan diberikan Sertifikat Laik Sehat.
  10. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan Pengawasan
  11. Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun.
  12. Keterangan Laik Sehat dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
  • Izin Usaha dicabut
  • Perusahaan Tutup
3 Waktu pelayanan 2 Minggu
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan Sertifikat Laik Hygiene Jasa Boga

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Permohonan pembuatan Laik Hygiene Sanitasi depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran :

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Pas foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
  5. Fotokopi sertifikat pelatihan / kursus hygiene sanitasi DAMIU dan bagi pemilik dan penjamah
  6. Nomor telepon HP yang bisa dihubungi
  7. Hasil pemeriksaan bakteriologi sampel air minum terbaru
  8. Hasil pemeriksaan kimia air baku dan air minum terbaru (dalam 6 bulan terakhir)
2 Prosedur

Persiapan Bahan dan Alat :

  1. Format Pendataan Depot Air Minum Isi Ulang
  2. Format Audit Depot Air Minum Isi Ulang

 

 

Langkah – Langkah Prosedur :

  1. Pengusaha mengajukan permohonan Penerbitan Laik hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) disertai lampiran.
  2. Permohonan dicatat dalam buku register
  3. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan (Audit Sanitasi Lingkungan) ke tempat pengolahan DAM Isi Ulang sesuai formulir yang baku.
  4. Pejabat yang ditunjuk yaitu tenaga Kesehatan lingkungan yang secara struktural atau fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dimaksud.
  5. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pengambilan sample air (Air Baku dan Air Minum)
  6. Pemeriksaan sampel (Air Baku dan Air Minum) dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
  7. Bila hasil tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pengulangan pemeriksaan sampel air dan pembinaan
  8. Bagi Depot Air Minum Isi Ulang yang berdasarkan pemeriksaan memenuhi syarat, akan diberikan Sertifikat Laik Sehat
  9. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan Pengawasan
  10. Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun.
  11. Keterangan Laik Sehat dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
  • Izin Usaha dicabut
  • Perusahaan Tutup
3 Waktu pelayanan 2 Minggu
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan Sertifikat Laik Hygiene Depot Air Minum Isi Ulang

No Komponen Uraian
1 Persyaratan pelayanan

Permohonan pembuatan Rekomendasi Periznan PIRT  kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran :

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Surat keterangan tinggal dari desa apabila tidak memiliki KTP
  3. Pas Photo 3 x 4 berwarna terbaru (2 lembar per jenis produk)
  4. Desain label
  5. Mengisi Formulir Data (terlampir)
  6. Denah Alur Produksi
  7. Denah Lokasi Produksi
  8. Contoh Sampel Produk
  9. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2 Prosedur

Persiapan Bahan dan Alat :

  1. Format Rekomendasi perizinan
  2. Format Audit PIRT
  3. Botol dan jerigen untuk pengambilan sampel air baku dan air minum

Langkah – Langkah Prosedur :

  1. Pengusaha mengajukan permohonan Penerbitan Rekomendasi Perizinan PIRT disertai lampiran.
  2. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPPIRTP
  3. Petugas Dinas Kesehatan dan mengevaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya Pemohon mengantarkan surat pengantar pemeriksaan air baku produksi dan pemeriksaan kesehatan penjamah makanan ke UPT Labkesda untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh UPT Labkesda
  4. Setelah persyaratan administrasi lengkap dilakukan pemeriksaan ke lokasi sarana produksi pangan oleh petugas DFI
  5. Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk pemberian Sertifikat PIRT ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  6. Masa berlaku Surat Rekomendasi Sertifikat PIRT 5 (lima) tahun sejak diterbitnya Sertifikat PIRT tersebut.
3 Waktu pelayanan 2 Minggu
4 Biaya/tarif Gratis
5 Produk layanan Surat Rekomendasi Penerbitan Perizinan PIRT

Frequently Asked Questions

Pelayanan PCV ada di setiap Puskesmas

jadwal Vaksin untuk saat ini silahkan akses ke aplikasi mobile satu sehat yang install melalui smartphone Android. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut kemudian setelah ada konfirmasi melalui aplikasi silahkan datang ke puskesmas yang dituju.


Pertama, anak yang bisa divaksin PCV terhitung yang lahir mulai pada tanggal 1 bulan Juli Tahun 2022. Kemudian untuk jadwal pemberian PCV di Usia 3 Bulan, ke atas bisa dilakukan dimulai dari Vaksin PCV pertama. Untuk Usia 3 bulan PCV dosis kedua, sedangkan usia 12 bulan untuk PCV dosis ketiga.

Kontak

Alamat:

Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Email:

dinkes@bolmongkab.go.id

Nomor Telepon:

(+62) 082188631295

Jam Pelayanan:

Senin-Jumat: 08:00:00 - 14:00:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!